Ramai-ramai Patahkan Argumen Kepala BKN soal TWK KPK
Kepala BKN soal TWK KPK – Sejumlah pakar membantah dalil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seputar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak meloloskan 75 orang.
Teranyar, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menyatakan para pegawai KPK tak bisa diberhentikan dalam proses peralihan menjadi ASN.
Menurut Dwi, hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai.
“Seharusnya BKN itu tetap tunduk atau dia tetap mengikuti argumentasi atau pertimbangan hukum MK yang ada pada putusan nomor 70, yaitu tidak boleh merugikan,” kata Dwi kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/6).
Bima dalam pernyataannya akhir Mei lalu menyebut definisi ‘tak merugikan’ itu tak berarti pegawai harus diangkat menjadi ASN.
Menurut Boyamin, pengertian Bima terkait definisi “tak merugikan” telah bertentangan dengan putusan MK yang memerintahkan agar proses alih status tak merugikan para pegawai antirasuah.
Pengertian itu, kata Boyamin, berbeda dengan yang ia pahami, bahwa proses alih status tak boleh memberhentikan pegawai sebab itu sama saja merugikan mereka.
Tim ahli yang mengatasnamakan Dewi Keadilan juga membantah pernyataan Bima yang menyebut peralihan pegawai KPK menjadi ASN berdasar pada UU ASN.
Menurut Tim Dewi Keadilan, alih status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Pasal 69C UU KPK yang baru. Selengkapnya.
Polemik Mega, Dikbud Sebut Tak Ada Gelar Profesor Kehormatan
Jakarta, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi.
Universitas Pertahanan RI (Unhan) diketahui akan memberikan gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap kepada Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6).
Nizam menjelaskan gelar kehormatan yang bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa disebut gelar doktor kehormatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Ketika sudah melewati tahapan pemberian gelar yang ditetapkan perguruan tinggi, penerima bakal mendapat gelar kehormatan dengan disingkat Dr.
Sementara, Nizam mengatakan pengangkatan seseorang menjadi guru besar tidak tetap dilakukan dengan aturan dan fungsi yang berbeda lagi.
Ia menjelaskan guru besar atau profesor bukan merupakan gelar, melainkan jabatan.
Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur tentang profesor atau guru besar tidak tetap,” ujarnya.
Nizam menyebut jabatan guru besar tidak tetap bisa digunakan untuk mengajar di perguruan tinggi.
UU Pendidikan Tinggi menyatakan jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, seseorang bisa diangkat menjadi guru besar tidak tetap jika memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.
Profesor tidak tetap juga bisa diangkat langsung oleh menteri berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pendidikan tinggi.
Sebelumnya Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Octavian dalam keterangan resminya mengatakan salah satu alasan mega menerima gelar adalah kepemimpinan Ketua Umum PDIP itu saat menjabat presiden Indonesia 2001-2004 lalu.
Sementara Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri membeberkan pemberian gelar profesor kehormatan dengan status guru besar yang diterima Megawati sudah sesuai dengan Permendikbud No. 40 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada PTN. Selengkapnya.
Lakukan Perekik Jelek Lawan Israel, Cristiano Ronaldo Dicemooh Habis-habisan
Cristiano Ronaldo menjadi sorotan dalam laga antara timnas Portugal dan timnas Israel dalam laga uji coba menjelang EURO 2020 pada Rabu (9/6/2021) waktu setempat atau Kamis dini hari WIB.
Bruno Fernandes tampil apik dengan mencetak brace alias dua gol pada menit ke-42 dan 90.
Adapun dua gol Portugal lainnya diciptakan Cristiano Ronaldo (menit ke-44) dan Joao Cancelo (86′).
Gol Cristiano Ronaldo sendiri diawali aksi solo run Bruno Fernandes dari tengah lapangan menuju ke arah gawang Israel dalam skema serangan balik kilat. Selengkapnya.
Nikah Duluan dengan Nadya Mustika, Reaksi Rizki DA Saat Lesti Kejora Diramalkan Menikah dengan Pria Lebih Tua
PR TASIKMALAYA Kisah asmara Lesti Kejora dan Rizki DA memang dulu terjalin cukup lama.
Namun mendadak Rizki DA menikah lebih dulu dengan Nadya Mustika, dan tinggalkan Lesti Kejora begitu saja. Selengkapnya.
6 Ngidam Unik Nathalie Holscher yang Kini Tengah Mengandung, Sule: Nggak Mau Lihat Muka Aku, Katanya Jijik!
Bagaimana tidak, Sule dan Nathalie Holscher sedang menanti-nanti kelahiran anak pertama mereka.
Ya, bagi Nathalie Holscher, saat ini dia tengah mengandung anak pertama dari pernikahannya dengan Sule. Selengkapnya.
Lihat juga twit dan rangkuman berita lainnya.