Badan Usaha di Indonesia ada yang berbentuk badan hukum dan ternyata tidak semua badan usaha harus atau wajib berbentuk badan hukum. Saya akan mengulas kembali dari berbagai badan usaha yang ada di Indonesia. Pada artikel ini saya akan membaginya menjadi badan usaha yang berbentuk badan hukum dan yang tidak berbentuk badan hukum. Oke mari kita simak bersama.
BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Ciri-ciri atau sifat badan hukum yaitu terdapat pemisahan antara kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab hanya sebatas saham yang pemilik miliki. Badan usaha yang berbentuk badan hukum terdiri dari:
- Perseroan Terbatas (“PT”)
- Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”) dan Besaran Modal Dasar perseroan terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan oleh para pendiri Perseroan Terbatas. Modal Dasar Perseroan Terbatas tersebut harus ditempatkan dan wajib disetor dengan paling sedikit penempatan sebanyak 25% dari total modal dasar perusahaan yang disebutkan dalam akta pendirian dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;
- Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dijelaskan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT atau Perseroan Terbatas.
Suatu PT atau Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat-syarat yaitu:
- Berdasarkan persekutuan modal.
- Syarat berdasarkan suatu perjanjian.
- Berdasarkan untuk tujuan kegiatan usaha.
- Berdasarkan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.
2. Yayasan
- Berdasarkan Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU 28/2004”) menjelaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan dan tidak mempunyai anggota;
- Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang suatu pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam suatu badan usaha.
3. Koperasi
- Berdasarkan Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”) Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang perseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas Asas Kekeluargaan.
- Sifat keanggotaan koperasi yaitu Sukarela tanpa ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka, untuk siapapun berhak menjadi anggota koperasi.



BADAN USAHA TIDAK BERBENTUK BADAN HUKUM
Pada badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum berbeda dengan ciri-ciri badan usaha yang berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
1. Persekutuan Perdata
- Dijelaskan dalam Pasal 1618 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa Persekutuan Perdata (maatschap) adalah perjanjian di mana terdapat dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang akan terjadi;
- Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
2. Firma
- Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) menjelaskan bahwa firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama;
- Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.
3. Persekutuan Komanditer (“CV”)
- Terdiri atas pesero aktif dan pesero pasif/komanditer;
- Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan kepada harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Demikianlah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum dan yang tidak berbentuk badan hukum yang saya ulas pada saat ini.