Kepo
  • Berita
    • Bisnis
  • Lifestyle
    • Foto
    • Health
    • Hobi
    • Otomotif
    • Parenting
    • Produktivitas
  • Food & Travel
    • Resep Masak
    • Travel
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Open Source
    • Programming
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Berita
    • Bisnis
  • Lifestyle
    • Foto
    • Health
    • Hobi
    • Otomotif
    • Parenting
    • Produktivitas
  • Food & Travel
    • Resep Masak
    • Travel
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Open Source
    • Programming
No Result
View All Result
Kepo
No Result
View All Result
Home Berita

Bentuk Usaha Badan Hukum dan Bukan Badan Hukum

Adhi Damara by Adhi Damara
1 Oktober 2020
in Berita, Bisnis
Reading Time: 5 mins read
2
Badan Usaha di Indonesia

sumber: freepik

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Usaha di Indonesia ada yang berbentuk badan hukum dan ternyata tidak semua badan usaha harus atau wajib berbentuk badan hukum. Saya akan mengulas kembali dari berbagai badan usaha yang ada di Indonesia. Pada artikel ini saya akan membaginya menjadi badan usaha yang berbentuk badan hukum dan yang tidak berbentuk badan hukum. Oke mari kita simak bersama.

 BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM

Ciri-ciri atau sifat badan hukum yaitu terdapat pemisahan antara kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab hanya sebatas saham yang pemilik miliki. Badan usaha yang berbentuk badan hukum terdiri dari:

  1. Perseroan Terbatas (“PT”)
  • Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”) dan Besaran Modal Dasar perseroan terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan oleh para pendiri Perseroan Terbatas. Modal Dasar Perseroan Terbatas tersebut harus ditempatkan dan wajib disetor dengan paling sedikit penempatan sebanyak 25% dari total modal dasar perusahaan yang disebutkan dalam akta pendirian dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;
  • Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dijelaskan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT atau Perseroan Terbatas. 

       Suatu PT atau Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat-syarat yaitu:

  • Berdasarkan persekutuan modal.
  • Syarat berdasarkan suatu perjanjian.
  • Berdasarkan untuk tujuan kegiatan usaha.
  • Berdasarkan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

2. Yayasan

  • Berdasarkan Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU 28/2004”) menjelaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan dan tidak mempunyai anggota;
  • Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang suatu pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam suatu badan usaha.

3.  Koperasi

  • Berdasarkan Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”) Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang perseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas Asas Kekeluargaan.
  • Sifat keanggotaan koperasi yaitu Sukarela tanpa ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka, untuk siapapun berhak menjadi anggota koperasi.
Badan Usaha di Indonesia
sumber: freepik

BADAN USAHA TIDAK BERBENTUK BADAN HUKUM

Pada badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum berbeda dengan ciri-ciri badan usaha yang berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

1.  Persekutuan Perdata

  • Dijelaskan dalam Pasal 1618 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa Persekutuan Perdata (maatschap) adalah perjanjian di mana terdapat dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang akan terjadi;
  • Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

2.  Firma

Baca Juga:

No Content Available
  • Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) menjelaskan bahwa firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama;
  • Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.

3.  Persekutuan Komanditer (“CV”)

  • Terdiri atas pesero aktif dan pesero pasif/komanditer;
  • Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan kepada harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

Dasar hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Demikianlah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum dan yang tidak berbentuk badan hukum yang saya ulas pada saat ini.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Bentuk usahausaha badan hukumusaha bukan badan hukum
ShareTweetSendSend
Previous Post

Kenapa Indonesia Punya Kode Telepon +62?

Next Post

Tools Desain Grafis untuk Kamu Sebagai Pemula

Adhi Damara

Adhi Damara

Related Posts

Dalih Azis Syamsuddin Beri Utang ke Eks Penyidik KPK, Bikin Wajah Mantan Juara Robek
Berita

Dalih Azis Syamsuddin Beri Utang ke Eks Penyidik KPK, Bikin Wajah Mantan Juara Robek

27 Juli 2021
Luhut Ancam Sanksi Bagi Pelanggar Aturan, Kelompok Provokator Jokowi End Game Dideteksi
Berita

Luhut Ancam Sanksi Bagi Pelanggar Aturan, Kelompok Provokator Jokowi End Game Dideteksi

26 Juli 2021
Pemkab Bantah Pria Positif COVID-19 di Sumut Dianiaya,  Setan Merah Kebobolan 3 Gol
Berita

Pemkab Bantah Pria Positif COVID-19 di Sumut Dianiaya, Setan Merah Kebobolan 3 Gol

25 Juli 2021
Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Kini Jadi Duda, Jokowi Telepon Menkes
Berita

Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Kini Jadi Duda, Jokowi Telepon Menkes

24 Juli 2021
Bank Mandiri (BMRI) Tutup 92 Kantor Cabang, Gaji Ari Kuncoro, Rektor UI yang Rangkap Jabatan Komisaris BRI
Berita

Bank Mandiri (BMRI) Tutup 92 Kantor Cabang, Gaji Ari Kuncoro, Rektor UI yang Rangkap Jabatan Komisaris BRI

22 Juli 2021
PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Tora Sudiro Sedih Saat Mieke Pamit Kerja
Berita

PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Tora Sudiro Sedih Saat Mieke Pamit Kerja

21 Juli 2021
Ucapan Selamat Idul Adha 2021, Sopir Pribadi Nia Ramadhani Gaji Tak Dibayar
Berita

Ucapan Selamat Idul Adha 2021, Sopir Pribadi Nia Ramadhani Gaji Tak Dibayar

20 Juli 2021
Kumpulan Doa Buka Puasa Arafah, Gara-Gara Lionel Messi, Emiliano Martinez Pergi dari Arsenal
Berita

Kumpulan Doa Buka Puasa Arafah, Gara-Gara Lionel Messi, Emiliano Martinez Pergi dari Arsenal

19 Juli 2021
Luhut Minta Maaf, Setya Novanto Bikin Heboh Lagi Usai Bawa HP ke Dalam Jeruji
Berita

Luhut Minta Maaf, Setya Novanto Bikin Heboh Lagi Usai Bawa HP ke Dalam Jeruji

18 Juli 2021
Next Post
Tools Desain Grafis

Tools Desain Grafis untuk Kamu Sebagai Pemula

Kopi Gayo Wine

Kisah Kopi Gayo Wine

Please login to join discussion
Resep Cumi Woku

Resep Cumi Woku Khas Manado

by Masak Yuk
28 Juli 2021

Arbani Yasiz Sempat Mencari Bantuan Donor plasma

Arbani Yasiz Sempat Mencari Bantuan Donor plasma

by Kepo
23 Juli 2021

Resep Picnic Roll Pastry

Resep Picnic Roll Pastry

by Masak Yuk
23 Juli 2021

Resep Patlıcan Kebabı

Resep Patlıcan Kebabı, Kebab Terong dan Daging Giling

by Masak Yuk
22 Juli 2021

Recommended Stories

Resep Sate Plecing

Resep Sate Plecing Khas Bali, Kreasi Bumbu Sate

15 Juli 2021
Resep Brongkos

Resep Brongkos Khas Yogyakarta

14 Mei 2021
Install Oracle R

Tutorial Install Oracle R pada Solaris Part 2

9 November 2020

Popular Stories

  • Tradisi Sosiopsikologis

    Apa yang dimaksud dengan Tradisi Sosiopsikologis?

    16 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Ujian, Adzab dan Istidraj sama?

    5576 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Panjang Manusia

    63 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tools ETL Open Source, Mempermudah Integrasi Data

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DataFlow dengan Apache NiFi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kepo

Kepo.co adalah media komunitas yang mewadahi tulisan dari kontributor berisikan konten bermanfaat dan menghibur.

Kategori

  • Aplikasi
  • Berita
  • Bisnis
  • Community
  • Creaticity
  • CRF Rally Jabar
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gadget
  • Health
  • Hobi
  • Lifestyle
  • Masak
  • Open Source
  • Otomotif
  • Parenting
  • Produktivitas
  • Programming
  • Resep Masak
  • Teknologi
  • Travel
  • Travelling
  • Tren
  • Tren Terbaru
  • World
Resep Cumi Woku

Resep Cumi Woku Khas Manado

28 Juli 2021
Dalih Azis Syamsuddin Beri Utang ke Eks Penyidik KPK, Bikin Wajah Mantan Juara Robek

Dalih Azis Syamsuddin Beri Utang ke Eks Penyidik KPK, Bikin Wajah Mantan Juara Robek

27 Juli 2021
Luhut Ancam Sanksi Bagi Pelanggar Aturan, Kelompok Provokator Jokowi End Game Dideteksi

Luhut Ancam Sanksi Bagi Pelanggar Aturan, Kelompok Provokator Jokowi End Game Dideteksi

26 Juli 2021

© 2020 Kepo - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
  • Lifestyle
    • Foto
    • Health
    • Hobi
    • Otomotif
    • Parenting
    • Produktivitas
  • Food & Travel
    • Resep Masak
    • Travel
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Open Source
    • Programming
  • Login
  • Sign Up

© 2020 Kepo - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    %d blogger menyukai ini: