Kepo
  • Berita
    • Bisnis
  • Lifestyle
    • Foto
    • Health
    • Hobi
    • Otomotif
    • Parenting
    • Produktivitas
  • Food & Travel
    • Resep Masak
    • Travel
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Open Source
    • Programming
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Berita
    • Bisnis
  • Lifestyle
    • Foto
    • Health
    • Hobi
    • Otomotif
    • Parenting
    • Produktivitas
  • Food & Travel
    • Resep Masak
    • Travel
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Open Source
    • Programming
No Result
View All Result
Kepo
No Result
View All Result
Home Berita

Bentuk Usaha Badan Hukum dan Bukan Badan Hukum

Adhi Damara by Adhi Damara
1 Oktober 2020
in Berita, Bisnis
Reading Time: 5min read
2
Badan Usaha di Indonesia

sumber: freepik

1
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Usaha di Indonesia ada yang berbentuk badan hukum dan ternyata tidak semua badan usaha harus atau wajib berbentuk badan hukum. Saya akan mengulas kembali dari berbagai badan usaha yang ada di Indonesia. Pada artikel ini saya akan membaginya menjadi badan usaha yang berbentuk badan hukum dan yang tidak berbentuk badan hukum. Oke mari kita simak bersama.

 BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM

Ciri-ciri atau sifat badan hukum yaitu terdapat pemisahan antara kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab hanya sebatas saham yang pemilik miliki. Badan usaha yang berbentuk badan hukum terdiri dari:

  1. Perseroan Terbatas (“PT”)
  • Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”) dan Besaran Modal Dasar perseroan terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan oleh para pendiri Perseroan Terbatas. Modal Dasar Perseroan Terbatas tersebut harus ditempatkan dan wajib disetor dengan paling sedikit penempatan sebanyak 25% dari total modal dasar perusahaan yang disebutkan dalam akta pendirian dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;
  • Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dijelaskan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT atau Perseroan Terbatas. 

       Suatu PT atau Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat-syarat yaitu:

  • Berdasarkan persekutuan modal.
  • Syarat berdasarkan suatu perjanjian.
  • Berdasarkan untuk tujuan kegiatan usaha.
  • Berdasarkan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

2. Yayasan

  • Berdasarkan Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU 28/2004”) menjelaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan dan tidak mempunyai anggota;
  • Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang suatu pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam suatu badan usaha.

3.  Koperasi

  • Berdasarkan Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”) Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang perseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas Asas Kekeluargaan.
  • Sifat keanggotaan koperasi yaitu Sukarela tanpa ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka, untuk siapapun berhak menjadi anggota koperasi.
Badan Usaha di Indonesia
sumber: freepik

BADAN USAHA TIDAK BERBENTUK BADAN HUKUM

Pada badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum berbeda dengan ciri-ciri badan usaha yang berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

1.  Persekutuan Perdata

  • Dijelaskan dalam Pasal 1618 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa Persekutuan Perdata (maatschap) adalah perjanjian di mana terdapat dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang akan terjadi;
  • Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

2.  Firma

Baca Juga:

No Content Available
  • Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) menjelaskan bahwa firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama;
  • Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.

3.  Persekutuan Komanditer (“CV”)

  • Terdiri atas pesero aktif dan pesero pasif/komanditer;
  • Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan kepada harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

Dasar hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Demikianlah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum dan yang tidak berbentuk badan hukum yang saya ulas pada saat ini.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Bentuk usahausaha badan hukumusaha bukan badan hukum
ShareTweetSendSend
Previous Post

Kenapa Indonesia Punya Kode Telepon +62?

Next Post

Tools Desain Grafis untuk Kamu Sebagai Pemula

Adhi Damara

Adhi Damara

Related Posts

5 Berita Hari Ini: Desiree Tarigan dan Wika Salim
Berita

5 Berita Hari Ini: Desiree Tarigan dan Wika Salim

10 April 2021
8
5 Berita Hari Ini: TMII dan Feby Febiola
Berita

5 Berita Hari Ini: TMII dan Feby Febiola

8 April 2021
8
5 Berita Hari Ini: BLT UMKM dan Nathalie Holscher
Berita

5 Berita Hari Ini: BLT UMKM dan Nathalie Holscher

7 April 2021
11
5 Berita Hari Ini: Uji Coba Belajar Tatap Muka dan Georgina Rodriguez
Berita

5 Berita Hari Ini: Uji Coba Belajar Tatap Muka dan Georgina Rodriguez

6 April 2021
9
5 Berita Hari Ini: Iis Dahlia dan Koboi Jalanan
Berita

5 Berita Hari Ini: Iis Dahlia dan Koboi Jalanan

5 April 2021
8
5 Berita Hari Ini: Atta Halilintar dan Raline Shah
Berita

5 Berita Hari Ini: Atta Halilintar dan Raline Shah

4 April 2021
20
5 Berita Hari Ini: Aldi Taher dan Investasi
Berita

5 Berita Hari Ini: Aldi Taher dan Investasi

3 April 2021
10
5 Berita Hari Ini: Erling Haaland dan Investasi
Berita

5 Berita Hari Ini: Erling Haaland dan Investasi

2 April 2021
8
5 Berita Hari Ini: Moeldoko dan Investasi
Berita

5 Berita Hari Ini: Moeldoko dan Investasi

1 April 2021
8
Next Post
Tools Desain Grafis

Tools Desain Grafis untuk Kamu Sebagai Pemula

Kopi Gayo Wine

Kisah Kopi Gayo Wine

Please login to join discussion
Resep Sie Reuboh

Resep Sie Reuboh, Masakan dengan Bumbu Khas Aceh

by Masak Yuk
10 April 2021
0
7

Resep Pukis

Resep Pukis Kekinian dengan Beragam Topping

by Masak Yuk
9 April 2021
0
7

Resep Pindang Koyong

Resep Pindang Koyong Segar Khas Banyuwangi

by Masak Yuk
8 April 2021
0
7

Resep Penne Cheese

Resep Penne Cheese Lezat Wajib Coba!

by Masak Yuk
7 April 2021
0
8

Recommended Stories

Hak asasi manusia

5 Berita Hari Ini: Hak asasi manusia, Politik, Android, Denny Cagur dan Sepak bola

19 Januari 2021
36
5 Berita Hari Ini: Cristiano Ronaldo dan Aldiansyah Taher

5 Berita Hari Ini: Cristiano Ronaldo dan Aldiansyah Taher

6 Maret 2021
12
5 Berita Hari Ini: Arsenal, Selebritas dan Gading Marten

5 Berita Hari Ini: Arsenal, Selebritas dan Gading Marten

15 Februari 2021
31

Popular Stories

  • Hubungan Data Warehouse

    Hubungan Data Warehouse dengan Business Intelligence dan ETL

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk Usaha Badan Hukum dan Bukan Badan Hukum

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Affandi dan Gaya Ekspresionisnya

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Wool Roll Bread yang Kekinian!

    10 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Ujian, Adzab dan Istidraj sama?

    822 shares
    Share 0 Tweet 0

Kepo

Kepo.co adalah media komunitas yang mewadahi tulisan dari kontributor berisikan konten bermanfaat dan menghibur.

Kategori

  • Aplikasi
  • Berita
  • Bisnis
  • Community
  • Creaticity
  • CRF Rally Jabar
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gadget
  • Health
  • Hobi
  • Lifestyle
  • Masak
  • Open Source
  • Otomotif
  • Parenting
  • Produktivitas
  • Programming
  • Resep Masak
  • Teknologi
  • Travel
  • Travelling
  • Tren Terbaru
  • World
5 Berita Hari Ini: Desiree Tarigan dan Wika Salim

5 Berita Hari Ini: Desiree Tarigan dan Wika Salim

10 April 2021
Resep Sie Reuboh

Resep Sie Reuboh, Masakan dengan Bumbu Khas Aceh

10 April 2021
Resep Pukis

Resep Pukis Kekinian dengan Beragam Topping

9 April 2021

© 2020 Kepo - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
  • Lifestyle
    • Foto
    • Health
    • Hobi
    • Otomotif
    • Parenting
    • Produktivitas
  • Food & Travel
    • Resep Masak
    • Travel
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Open Source
    • Programming
  • Login
  • Sign Up

© 2020 Kepo - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: