Hari Antikorupsi Sedunia diperingati tanggal 9 Desember. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional.
Korupsi menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Di Indonesia, memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dengan beragam agenda dan kegiatan dengan semangat mencegah dan memberantas korupsi.
Mengapa ada Hari Anti Korupsi Sedunia?
Mengutip dari laman PBB, keputusan untuk menetapkan Hari Anti Korupsi Sedunia ini guna meningkatkan kepedulian terhadap maraknya kasus korupsi.
Selain itu, hal ini merupakan sebagai wujud peran PBB melawan kejahatan korupsi dengan cara mencegah dan memberantasnya.
Tujuan Hari Anti Korupsi
Pada tahun 2005, PBB memiliki slogan khusus dalam pemberantasan korupsi yaitu “You can stop corruption”.
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat tentang berbagai bentuk tindak korupsi.
PBB juga berharap masyarakat memiliki kekhawatiran terhadap korupsi karena penyebaran korupsi ini sangat luas.
Mengutip dari Tribunbatam.id, Hari Anti Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan korupsi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Selain itu korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan perilaku tidak jujur, serta tidak etis yang mengarah kepada keuntungan pribadi.
Dampak dari Korupsi
Saat ini tidak ada wilayah yang sepenuhnya bebas korupsi.
Indeks Persepsi Korupsi mengukur tingkat korupsi sektor publik yang seluruh dunia rasakan, menyatakan bahwa lebih dari 68 persen negara di dunia memiliki masalah korupsi serius.
Hal ini memicu berbagai masalah dalam negara tersebut. Contohnya memicu kehancuran dengan mempromosikan perdagangan manusia, ketidakstabilan politik, eksploitasi, standar pendidikan yang buruk, dan perusakan lingkungan.
Oleh karena itu, terdapat makna serta esensi dari Hari Antikorupsi Sedunia ini.
Selain itu terdapat sebuah harapan dan keyakinan yang tertanam dari slogan tersebut. Setiap individu dapat mencegah dan secara aktif terlibat dalam menghentikan korupsi.
Mari kita bersama mengambil peran untuk melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan tataran hak, kewajiban, kewenangan. Kita semua harus berperan aktif membebaskan bangsa kita dari masalah korupsi.