Kepo
  • Berita
    • Bisnis
  • Lifestyle
    • Foto
    • Health
    • Hobi
    • Otomotif
    • Parenting
    • Produktivitas
  • Food & Travel
    • Resep Masak
    • Travel
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Open Source
    • Programming
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Berita
    • Bisnis
  • Lifestyle
    • Foto
    • Health
    • Hobi
    • Otomotif
    • Parenting
    • Produktivitas
  • Food & Travel
    • Resep Masak
    • Travel
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Open Source
    • Programming
No Result
View All Result
Kepo
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Jenis-jenis Perusahaan Terbatas

Adhi Damara by Adhi Damara
14 Oktober 2020
in Berita, Bisnis
Reading Time: 6 mins read
0
Jenis-jenis Perusahaan Terbatas

sumber: freepik

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Seperti yang kita ketahui pada umumnya Perseroan Terbatas atau disebut PT adalah suatu badan usaha berbentuk badan hukum yang dalam menjalankan usahanya memiliki modal yang terdiri dari saham – saham para pemegang sahamnya dan besarnya modal perseroan tercantum dalam akta pendirian maupun akta perubahannya. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik saham sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab terbatas yaitu sesuai saham yang ia miliki. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan berupa dividen yang besarnya tergantung pada keuntungan yang perseroan terbatas peroleh. Dalam hal ini akan membahas jenis-jenis perusahaan terbatas yaitu:

Berdasarkan Jumlah Pemegang Saham

1. Perseroan Tertutup.

Perseroan Tertutup adalah suatu perseroan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui suatu penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai jumlah pemegang saham dari ketentuan suatu perusahaan publik.

2. Perseroan Terbuka.

Perseroan Terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang melakukan penawaran umum atas sahamnya atau telah memenuhi syarat dan telah memproses dirinya menjadi suatu perusahaan publik, sehingga memiliki pemegang saham publik, dimana perdagangan saham sudah dapat dilakukan di bursa-bursa efek. Terhadap perusahaan terbuka ini berlaku, baik UUPT maupun Undang-Undang tentang Pasar Modal.

3. Perseroan Publik.

Perseroan Publik adalah perusahaan terbuka yang mana keterbukaannya itu tidak perlu melalui proses penawaran umum. Tetapi melalui proses khusus, setelah ia memenuhi syarat untuk menjadi perusahaan publik. Antara lain jumlah pemegang sahamnya telah mencapai jumlah tertentu, yaitu 300 orang sesuai Undang-Undang Pasar Modal.

Berdasarkan Hubungan Para Pemegang Saham

1. Induk Perusahaan / Perseroan (Holding).

Baca Juga:

No Content Available

Perseroan terbatas induk (Holding) adalah suatu Perseroan yang memiliki saham dalam beberapa perusahaan lain. Apabila memiliki saham yang lebih dari 50% (lima puluh persen) saham, maka perusahaan holding tersebut dapat mengontrol anak perusahaan, sebagai perusahaan pengontrol. Sebuah perusahaan induk dapat memegang saham pada beberapa anak perusahaan, dan semua perusahaan tersebut bernaung dalam 1 (satu) kelompok perusahaan. Apa yang disebut dengan perusahaan holding adalah kelompok-kelompok perusahaan yang memiliki sejumlah anak perusahaan yang banyak, dengan bisnis yang beraneka ragam, meskipun kelompok tersebut biasanya tetap mempunyai bisnis inti dalam bidang tertentu. Meskipun 1 (satu) perusahaan holding memiliki semua anak perusahaan sehingga terjadi satu kesatuan secara ekonomis, tetapi secara hukum masing-masing anak perusahaan tersebut tetap terpisah satu sama lain, karena masing-masing anak perusahaan merupakan suatu badan hukum.

2. Anak Perusahaan / Perseroan (Subsidiary).

Perseroan terbatas yang saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan holding tersebut maka disebut dengan anak perusahaan atau perusahaan anak.

3. Perusahaan / Perseroan Terafiliasi (Affiliate).

Hubungan antara anak perusahaan dalam 1 (satu) perusahaan induk disebut hubungan terafiliasi. Maka perusahaan yang bersangkutan disebut dengan perusahaan terafiliasi (affiliate) atau sering juga disebut dengan perusahaan saudara (sister company).

Berdasarkan Pihak Penanam Modal

1. Perseroan Terbatas dengan Modal Dalam Negeri (PMDN).

Perseroan terbatas dengan Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah suatu perseroan yang dalamnya terdapat penanaman modal dari sumber dalam negeri dan perseroan tersebut telah melakukan proses menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sehingga dengan status perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tersebut, ia sudah berhak atas fasilitas-fasilitas tertentu dari pemerintah, yang mana perusahaan yang bukan berstatus perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak akan mendapatkannya. Untuk perusahaan ini berlaku, baik UUPT maupun Undang-Undang tentang Penanaman Modal.

2. Perseroan Terbatas dengan Modal Asing (PMA).

Perseroan terbatas dengan Modal Asing (PMA) adalah suatu Perseroan yang sebagian atau seluruh modal sahamnya berasal dari luar negeri, sehingga mendapat perlakuan khusus dari pemerintah. Jika seluruh modal saham berasal dari luar negeri, disebut dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) murni. Akan tetapi, jika hanya sebagian saja dari modal saham yang berasal dari luar negeri, sedangkan sebagiannya lagi berasal dari dalam negeri, maka perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang demikian disebut dengan perusahaan patungan (Joint Venture). Terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini berlaku, baik UUPT maupun Undang-Undang tentang Penanaman Modal.

3. Perseroan Terbatas Non Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Perseroan terbatas non – Penanaman Modal Asing (PMA) / Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah perusahaan domestik yang tidak memperoleh status sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga tidak mendapat fasilitas-fasilitas dari pemerintah. Kepada perusahaan non Penanaman Modal Asing (PMA) / Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada pokoknya berlaku ketentuan UUPT.

Berdasarkan Keikutsertaan Pemerintah

1. Perseroan Swasta.

Perseroan terbatas swasta adalah suatu Perseroan yang mana pihak swasta memegang seluruh sahamnya tanpa ada saham pemerintah.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu perseoran/perusahaan yang mana terdapat saham milik pihak pemerintah. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini selain memiliki misi berbisnis, terdapat juga misi-misi pemerintah yang bersifat sosial.

Jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut berbentuk Perseroan, maka terhadap perusahaan yang demikian disebut dengan Perusahaan Terbatas Persero (Persero).

Jika BUMN tersebut melayani kepentingan umum (produksi, distribusi dan konsumsi) dan bergerak pada bidang jasa vital (public utilities), maka menyebut perusahaan yang demikian dengan Perusahaan Umum (Perum). Kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disamping berlaku ketentuan dalam UUPT juga berlaku peraturan PerUndang-Undangan yang berkenaan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu badan usaha yang pemerintah daerah miliki, buat dan bentuk oleh pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD). Hal tersebut bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pendapatan daerah. Namun, prinsip-prinisp hukum yang berlaku dalam BUMD adalah yang berlaku dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

Berdasarkan Sifat Pemegang Saham

1. Perseroan terbatas dengan Pemegang Saham Tunggal (Corporation Sole).

Perseroan dengan pemegang saham tunggal (Corporation Sole) adalah suatu perseroan yang pemegang sahamnya hanya terdiri dari 1 (satu) orang saja. UUPT tidak memungkinkan eksistensi perusahaan pemegang saham tunggal ini.

UUPT hanya memungkinkan adanya pemegang saham tunggal dalam suatu Perseroan hanya dalam 2 (dua) hal sebagai berikut:

  1. Jika perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  2. Jika perusahaan dalam kondisi tertentu pemegang saham menjadi tunggal maka dalam waktu 6 bulan wajib menambah pemegang sahamnya.

2. Perseroan terbatas dengan Pemegang Saham banyak (Corporation Agregate).

Perseroan dengan pemegang saham banyak (Corporation Agregate) adalah Perseroan Terbatas yang jumlah pemegang sahamnya 2 (dua) orang atau lebih. Pada prinsipnya Perseroan inilah yang UUPT kehendaki.

Berdasarkan Proses Pendirian

1. Perseroan / Perusahaan De Jure.

Perseroan / Perusahaan De Jure adalah suatu Perseroan yang mendirikannya secara wajar dan memenuhi semua formalitas dalam proses pendiriannya. Mulai dari pembuatan akta pendirian secara notariat sampai dengan akta pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pendaftarannya ada dalam daftar perusahaan dan pengumuman berita negara.

2. Perseroan / Perusahaan De Facto.

Perseroan / Perusahaan de facto adalah Perseroan yang secara itikad baik sebagai pendirinya yakin sebagai suatu perseroan yang legal. Tetapi tanpa menyadarinya ada cacat yuridis dalam proses pendiriannya. Sehingga meragukan eksistensinya secara de jure, tetapi Perseroan tersebut tetap saja berbisnis sebagaimana Perseroan yang normal lainnya.

Itulah sekilas tentang jenis-jenis perusahaan terbatas yang terdapat di Indonesia. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi anda semua para pelaku badan usaha.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: companyjenis-jenis perusahaan terbatasperusahaan
ShareTweetSendSend
Previous Post

Perjalanan Panjang Manusia

Next Post

Demi Kesehatan, Ayo Matikan Lampu Saat Kita Tidur!

Adhi Damara

Adhi Damara

Related Posts

Dalih Azis Syamsuddin Beri Utang ke Eks Penyidik KPK, Bikin Wajah Mantan Juara Robek
Berita

Dalih Azis Syamsuddin Beri Utang ke Eks Penyidik KPK, Bikin Wajah Mantan Juara Robek

27 Juli 2021
Luhut Ancam Sanksi Bagi Pelanggar Aturan, Kelompok Provokator Jokowi End Game Dideteksi
Berita

Luhut Ancam Sanksi Bagi Pelanggar Aturan, Kelompok Provokator Jokowi End Game Dideteksi

26 Juli 2021
Pemkab Bantah Pria Positif COVID-19 di Sumut Dianiaya,  Setan Merah Kebobolan 3 Gol
Berita

Pemkab Bantah Pria Positif COVID-19 di Sumut Dianiaya, Setan Merah Kebobolan 3 Gol

25 Juli 2021
Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Kini Jadi Duda, Jokowi Telepon Menkes
Berita

Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Kini Jadi Duda, Jokowi Telepon Menkes

24 Juli 2021
Bank Mandiri (BMRI) Tutup 92 Kantor Cabang, Gaji Ari Kuncoro, Rektor UI yang Rangkap Jabatan Komisaris BRI
Berita

Bank Mandiri (BMRI) Tutup 92 Kantor Cabang, Gaji Ari Kuncoro, Rektor UI yang Rangkap Jabatan Komisaris BRI

22 Juli 2021
PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Tora Sudiro Sedih Saat Mieke Pamit Kerja
Berita

PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Tora Sudiro Sedih Saat Mieke Pamit Kerja

21 Juli 2021
Ucapan Selamat Idul Adha 2021, Sopir Pribadi Nia Ramadhani Gaji Tak Dibayar
Berita

Ucapan Selamat Idul Adha 2021, Sopir Pribadi Nia Ramadhani Gaji Tak Dibayar

20 Juli 2021
Kumpulan Doa Buka Puasa Arafah, Gara-Gara Lionel Messi, Emiliano Martinez Pergi dari Arsenal
Berita

Kumpulan Doa Buka Puasa Arafah, Gara-Gara Lionel Messi, Emiliano Martinez Pergi dari Arsenal

19 Juli 2021
Luhut Minta Maaf, Setya Novanto Bikin Heboh Lagi Usai Bawa HP ke Dalam Jeruji
Berita

Luhut Minta Maaf, Setya Novanto Bikin Heboh Lagi Usai Bawa HP ke Dalam Jeruji

18 Juli 2021
Next Post
matikan lampu saat kita tidur

Demi Kesehatan, Ayo Matikan Lampu Saat Kita Tidur!

Bikin Popcorn Caramel

Cara Mudah Bikin Popcorn Caramel ala Bioskop

Please login to join discussion
Resep Cumi Woku

Resep Cumi Woku Khas Manado

by Masak Yuk
28 Juli 2021

Arbani Yasiz Sempat Mencari Bantuan Donor plasma

Arbani Yasiz Sempat Mencari Bantuan Donor plasma

by Kepo
23 Juli 2021

Resep Picnic Roll Pastry

Resep Picnic Roll Pastry

by Masak Yuk
23 Juli 2021

Resep Patlıcan Kebabı

Resep Patlıcan Kebabı, Kebab Terong dan Daging Giling

by Masak Yuk
22 Juli 2021

Recommended Stories

Perbandingan Sekolah Umum dan Pesantren

5 Perbandingan Sekolah Umum dengan Sekolah Pesantren

22 Oktober 2020
Hukum Tergesa-gesa Dalam Islam

Apa Hukum Tergesa-gesa Dalam Islam ?

28 Oktober 2020
Dalih Azis Syamsuddin Beri Utang ke Eks Penyidik KPK, Bikin Wajah Mantan Juara Robek

Dalih Azis Syamsuddin Beri Utang ke Eks Penyidik KPK, Bikin Wajah Mantan Juara Robek

27 Juli 2021

Popular Stories

  • Index pada Oracle Database

    Perbedaan B-Tree dan Bitmap, Index Pada Oracle Database

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang dimaksud dengan Tradisi Sosiopsikologis?

    17 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Panjang Manusia

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Win 100, Motor Kelas Pekerja yang Sedang Naik Daun lagi

    2 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Ayam Broiler: Siapkan Perlengkapan ini!

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

Kepo

Kepo.co adalah media komunitas yang mewadahi tulisan dari kontributor berisikan konten bermanfaat dan menghibur.

Kategori

  • Aplikasi
  • Berita
  • Bisnis
  • Community
  • Creaticity
  • CRF Rally Jabar
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gadget
  • Health
  • Hobi
  • Lifestyle
  • Masak
  • Open Source
  • Otomotif
  • Parenting
  • Produktivitas
  • Programming
  • Resep Masak
  • Teknologi
  • Travel
  • Travelling
  • Tren
  • Tren Terbaru
  • World
Resep Cumi Woku

Resep Cumi Woku Khas Manado

28 Juli 2021
Dalih Azis Syamsuddin Beri Utang ke Eks Penyidik KPK, Bikin Wajah Mantan Juara Robek

Dalih Azis Syamsuddin Beri Utang ke Eks Penyidik KPK, Bikin Wajah Mantan Juara Robek

27 Juli 2021
Luhut Ancam Sanksi Bagi Pelanggar Aturan, Kelompok Provokator Jokowi End Game Dideteksi

Luhut Ancam Sanksi Bagi Pelanggar Aturan, Kelompok Provokator Jokowi End Game Dideteksi

26 Juli 2021

© 2020 Kepo - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Bisnis
  • Lifestyle
    • Foto
    • Health
    • Hobi
    • Otomotif
    • Parenting
    • Produktivitas
  • Food & Travel
    • Resep Masak
    • Travel
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Open Source
    • Programming
  • Login
  • Sign Up

© 2020 Kepo - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: