Seperti yang kita ketahui pada umumnya Perseroan Terbatas atau disebut PT adalah suatu badan usaha berbentuk badan hukum yang dalam menjalankan usahanya memiliki modal yang terdiri dari saham – saham para pemegang sahamnya dan besarnya modal perseroan tercantum dalam akta pendirian maupun akta perubahannya. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik saham sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab terbatas yaitu sesuai saham yang ia miliki. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan berupa dividen yang besarnya tergantung pada keuntungan yang perseroan terbatas peroleh. Dalam hal ini akan membahas jenis-jenis perusahaan terbatas yaitu:
Berdasarkan Jumlah Pemegang Saham
1. Perseroan Tertutup.
Perseroan Tertutup adalah suatu perseroan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui suatu penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai jumlah pemegang saham dari ketentuan suatu perusahaan publik.
2. Perseroan Terbuka.
Perseroan Terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang melakukan penawaran umum atas sahamnya atau telah memenuhi syarat dan telah memproses dirinya menjadi suatu perusahaan publik, sehingga memiliki pemegang saham publik, dimana perdagangan saham sudah dapat dilakukan di bursa-bursa efek. Terhadap perusahaan terbuka ini berlaku, baik UUPT maupun Undang-Undang tentang Pasar Modal.
3. Perseroan Publik.
Perseroan Publik adalah perusahaan terbuka yang mana keterbukaannya itu tidak perlu melalui proses penawaran umum. Tetapi melalui proses khusus, setelah ia memenuhi syarat untuk menjadi perusahaan publik. Antara lain jumlah pemegang sahamnya telah mencapai jumlah tertentu, yaitu 300 orang sesuai Undang-Undang Pasar Modal.
Berdasarkan Hubungan Para Pemegang Saham
1. Induk Perusahaan / Perseroan (Holding).
Perseroan terbatas induk (Holding) adalah suatu Perseroan yang memiliki saham dalam beberapa perusahaan lain. Apabila memiliki saham yang lebih dari 50% (lima puluh persen) saham, maka perusahaan holding tersebut dapat mengontrol anak perusahaan, sebagai perusahaan pengontrol. Sebuah perusahaan induk dapat memegang saham pada beberapa anak perusahaan, dan semua perusahaan tersebut bernaung dalam 1 (satu) kelompok perusahaan. Apa yang disebut dengan perusahaan holding adalah kelompok-kelompok perusahaan yang memiliki sejumlah anak perusahaan yang banyak, dengan bisnis yang beraneka ragam, meskipun kelompok tersebut biasanya tetap mempunyai bisnis inti dalam bidang tertentu. Meskipun 1 (satu) perusahaan holding memiliki semua anak perusahaan sehingga terjadi satu kesatuan secara ekonomis, tetapi secara hukum masing-masing anak perusahaan tersebut tetap terpisah satu sama lain, karena masing-masing anak perusahaan merupakan suatu badan hukum.
2. Anak Perusahaan / Perseroan (Subsidiary).
Perseroan terbatas yang saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan holding tersebut maka disebut dengan anak perusahaan atau perusahaan anak.
3. Perusahaan / Perseroan Terafiliasi (Affiliate).
Hubungan antara anak perusahaan dalam 1 (satu) perusahaan induk disebut hubungan terafiliasi. Maka perusahaan yang bersangkutan disebut dengan perusahaan terafiliasi (affiliate) atau sering juga disebut dengan perusahaan saudara (sister company).
Berdasarkan Pihak Penanam Modal
1. Perseroan Terbatas dengan Modal Dalam Negeri (PMDN).
Perseroan terbatas dengan Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah suatu perseroan yang dalamnya terdapat penanaman modal dari sumber dalam negeri dan perseroan tersebut telah melakukan proses menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sehingga dengan status perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tersebut, ia sudah berhak atas fasilitas-fasilitas tertentu dari pemerintah, yang mana perusahaan yang bukan berstatus perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak akan mendapatkannya. Untuk perusahaan ini berlaku, baik UUPT maupun Undang-Undang tentang Penanaman Modal.
2. Perseroan Terbatas dengan Modal Asing (PMA).
Perseroan terbatas dengan Modal Asing (PMA) adalah suatu Perseroan yang sebagian atau seluruh modal sahamnya berasal dari luar negeri, sehingga mendapat perlakuan khusus dari pemerintah. Jika seluruh modal saham berasal dari luar negeri, disebut dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) murni. Akan tetapi, jika hanya sebagian saja dari modal saham yang berasal dari luar negeri, sedangkan sebagiannya lagi berasal dari dalam negeri, maka perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang demikian disebut dengan perusahaan patungan (Joint Venture). Terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini berlaku, baik UUPT maupun Undang-Undang tentang Penanaman Modal.
3. Perseroan Terbatas Non Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Perseroan terbatas non – Penanaman Modal Asing (PMA) / Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah perusahaan domestik yang tidak memperoleh status sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga tidak mendapat fasilitas-fasilitas dari pemerintah. Kepada perusahaan non Penanaman Modal Asing (PMA) / Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada pokoknya berlaku ketentuan UUPT.
Berdasarkan Keikutsertaan Pemerintah
1. Perseroan Swasta.
Perseroan terbatas swasta adalah suatu Perseroan yang mana pihak swasta memegang seluruh sahamnya tanpa ada saham pemerintah.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu perseoran/perusahaan yang mana terdapat saham milik pihak pemerintah. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini selain memiliki misi berbisnis, terdapat juga misi-misi pemerintah yang bersifat sosial.
Jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut berbentuk Perseroan, maka terhadap perusahaan yang demikian disebut dengan Perusahaan Terbatas Persero (Persero).
Jika BUMN tersebut melayani kepentingan umum (produksi, distribusi dan konsumsi) dan bergerak pada bidang jasa vital (public utilities), maka menyebut perusahaan yang demikian dengan Perusahaan Umum (Perum). Kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disamping berlaku ketentuan dalam UUPT juga berlaku peraturan PerUndang-Undangan yang berkenaan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu badan usaha yang pemerintah daerah miliki, buat dan bentuk oleh pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD). Hal tersebut bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pendapatan daerah. Namun, prinsip-prinisp hukum yang berlaku dalam BUMD adalah yang berlaku dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
Berdasarkan Sifat Pemegang Saham
1. Perseroan terbatas dengan Pemegang Saham Tunggal (Corporation Sole).
Perseroan dengan pemegang saham tunggal (Corporation Sole) adalah suatu perseroan yang pemegang sahamnya hanya terdiri dari 1 (satu) orang saja. UUPT tidak memungkinkan eksistensi perusahaan pemegang saham tunggal ini.
UUPT hanya memungkinkan adanya pemegang saham tunggal dalam suatu Perseroan hanya dalam 2 (dua) hal sebagai berikut:
- Jika perusahaan tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Jika perusahaan dalam kondisi tertentu pemegang saham menjadi tunggal maka dalam waktu 6 bulan wajib menambah pemegang sahamnya.
2. Perseroan terbatas dengan Pemegang Saham banyak (Corporation Agregate).
Perseroan dengan pemegang saham banyak (Corporation Agregate) adalah Perseroan Terbatas yang jumlah pemegang sahamnya 2 (dua) orang atau lebih. Pada prinsipnya Perseroan inilah yang UUPT kehendaki.
Berdasarkan Proses Pendirian
1. Perseroan / Perusahaan De Jure.
Perseroan / Perusahaan De Jure adalah suatu Perseroan yang mendirikannya secara wajar dan memenuhi semua formalitas dalam proses pendiriannya. Mulai dari pembuatan akta pendirian secara notariat sampai dengan akta pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pendaftarannya ada dalam daftar perusahaan dan pengumuman berita negara.
2. Perseroan / Perusahaan De Facto.
Perseroan / Perusahaan de facto adalah Perseroan yang secara itikad baik sebagai pendirinya yakin sebagai suatu perseroan yang legal. Tetapi tanpa menyadarinya ada cacat yuridis dalam proses pendiriannya. Sehingga meragukan eksistensinya secara de jure, tetapi Perseroan tersebut tetap saja berbisnis sebagaimana Perseroan yang normal lainnya.
Itulah sekilas tentang jenis-jenis perusahaan terbatas yang terdapat di Indonesia. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi anda semua para pelaku badan usaha.